Tugas 3 hukum adat

  1. Bacalah Deskripsi berikut\1

Agama Hindu memiliki pengaruh yang mendalam pada adat dan budaya di Bali, menciptakan harmoni antara ajaran agama dan kehidupan masyarakat Bali. Sejak pertama kali diperkenalkan melalui kontak dagang dengan India dan kemudian diperkuat oleh pengaruh Kerajaan Majapahit serta migrasi warga Hindu dari Jawa, agama Hindu berkembang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari identitas Bali. Pengaruh ini terlihat jelas dalam setiap aspek kehidupan sehari-hari, dari upacara keagamaan hingga adat-istiadat masyarakat. Salah satu upacara yang paling terkenal adalah Ngaben, yang merupakan upacara pembakaran jenazah yang diadakan untuk menghormati roh leluhur yang telah meninggal. Upacara ini tidak hanya dilakukan untuk melepaskan roh agar kembali ke alamnya, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penghormatan yang tinggi dari keluarga kepada almarhum. Selain Ngaben, Otonan adalah upacara keagamaan yang dilakukan setiap tahun sebagai bentuk syukur kepada Tuhan dan memohon berkah untuk kesehatan dan kebahagiaan. Upacara ini diadakan di pura keluarga, di mana setiap anggota keluarga memberikan persembahan dalam bentuk sesajen dan doa-doa untuk mengundang kesejahteraan. Di beberapa daerah, Otonan juga diadakan dengan melibatkan seluruh komunitas, mencerminkan pentingnya nilai kebersamaan dalam budaya Bali.

Pertanyaan\1

Pada adat bali, jelaskan teori apa yang berlaku pada hukum adat ?
Berikan pendapat saudara, unsur penting apa pada adat bali teori tersebut sangat mempengaruhi keberadaan dari hukum adat di Bali
2. Bacalah Narasi berikut ini\1

Marakka Bola atau Mappalette merupakan tradisi gotong royong memindahkan rumah pada Masyarakat Bugis Barru, Sulawesi Selatan. Tradisi ini mereka memindahkan rumah, berupa bangunan rumah, dan barang - barang. Biasanya tradisi ini dilakukan jika pemilik rumah ingin pindah dan menjual rumahnya, tetapi tidak dengan tanahnya dan dilakukan secara bersama - sama. Tradisi Marakka Bola telah menjadi Warisan Budaya Tak Benda sejak tahun 2021. Teknik memidahkan rumah ini ada dua, pertama jika lokasi yang baru tidak terlalu jauh biasanya hanya didorong menggunakan roda atau ban. Kedua, jika lokasi rumah terlalu jauh biasanya warga kampung akan mengangkat bersama - sama. Teknik ini hanya dilakukan oleh pria saja, sedangkan wanita bertugas menyiapkan makanan.​Tradisi Marakka Bola biasanya dilakukan masyarakat Bugis pada hari Jumat karena merupakan hari baik, tradisi ini juga sebagai bentuk memperkuat solidaritas dan silaturahmi dalam kehidupan bermasyarakat.Pada tradisi Marakka Bola akan dipimpin oleh ketua adat. Ketua adat akan meneriakan semacam mantra agar para warga kuat untuk memindahkan rumah hingga ke lokasi yang baru.

PERTANYAAN:

Berikan pandagan saudara, ciri hukum adat apa yang melekat pada masyarakat bugis tersebut ?
Berikan contoh ciri hukum adat tersebut pada daerah saudara disertai penjelasannya ?
3. Desa Adat Kasepuhan Ciptagelar, yang terletak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dikenal dengan warisan budaya nenek moyangnya, terutama dalam budidaya padi yang mengikuti kalender siklus padi. Meskipun sangat menghargai tradisi, masyarakat desa ini tidak menolak perkembangan teknologi. Mereka memanfaatkan teknologi untuk memperkuat budaya, dengan memiliki saluran televisi sendiri, “CIGA TV,” yang menayangkan kegiatan sehari-hari seperti bertani, dan saluran radio “Radio Swara Ciptagelar,” yang menyiarkan berita serta lagu-lagu tradisional Sunda. Melalui saluran-saluran ini, masyarakat dapat berkomunikasi dan tetap terhubung dengan perkembangan zaman.

PERTANYAAN:

Berikan pandagan saudara, ciri hukum adat apa yang melekat pada desa adat kasepuhan ciptagelar tersebut ?
Berikan contoh ciri hukum adat tersebut pada daerah saudara disertai penjelasannya ?

sertakan referensinya

Analisis Komprehensif Asas dan Ciri Hukum Adat di Indonesia


Bagian 1: Teori dan Pengaruh Agama dalam Hukum Adat Bali

1. Teori yang Berlaku pada Hukum Adat Bali

Teori yang paling tepat dan berlaku dalam konteks hubungan antara hukum adat dan agama di Bali adalah Teori Receptio in Complexu yang dikemukakan oleh Prof. Mr. Lodewijk Willem Christiaan van den Berg.

  • Penjelasan Teori: Teori ini menyatakan bahwa hukum adat suatu masyarakat atau golongan secara utuh (in complexu) mengikuti dan menyerap ajaran agama yang dipeluk oleh masyarakat tersebut. Jika masyarakat memeluk agama tertentu, maka hukum adat yang berlaku adalah hukum agamanya.
  • Penerapan di Bali: Pada masyarakat hukum adat Bali, norma hukum adat (Awig-Awig dan Pararem) berakar langsung pada ajaran agama Hindu Dharma. Hubungan ini begitu erat sehingga batas antara aturan adat dan kaidah keagamaan melebur menjadi satu kesatuan normatif.

2. Unsur Penting yang Mempengaruhi Keberadaan Hukum Adat di Bali

Unsur fundamental yang membuat teori tersebut sangat hidup dan mengakar kuat di Bali adalah falsafah Tri Hita Karana, yaitu tiga penyebab terciptanya kebahagiaan dan keharmonisan:

  • Parahyangan: Hubungan harmonis antara manusia dengan Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa). Hal ini terwujud dalam kewajiban ritual seperti Ngaben, Otonan, dan pemeliharaan tempat suci (Pura).
  • Pawongan: Hubungan harmonis antar sesama manusia, diwujudkan melalui sistem kekerabatan patrilineal (Kapradanan), struktur banjar adat, dan asas gotong royong.
  • Palemahan: Hubungan harmonis antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya.

Urgensi Unsur Ini:
Tanpa pelaksanaan kewajiban spiritual (Parahyangan), eksistensi Banjar Adat dan Desa Pakraman akan kehilangan legitimasi moral serta sanksi magis-religiusnya (Pamidanda Adat). Oleh karena itu, ajaran Hindu bukan sekadar keyakinan pribadi, melainkan jiwa (roh) dari seluruh tertib hukum dan kelembagaan adat Bali.


Bagian 2: Analisis Ciri Hukum Adat pada Tradisi Marakka Bola (Suku Bugis)

1. Ciri Hukum Adat yang Melekat

Berdasarkan narasi tradisi Marakka Bola (atau Mappalette Bola), terdapat dua ciri/sifat utama hukum adat menurut F.D. Holleman dan Barent Ter Haar:

  1. Komunal / Kebersamaan (Communal):
    Masyarakat hukum adat memandang kepentingan bersama berada di atas kepentingan individu. Memindahkan fisik rumah panggung seberat puluhan ton tidak mungkin dilakukan sendirian; keterlibatan seluruh warga pria untuk mengangkat dan kaum wanita untuk menyiapkan logistik membuktikan bahwa individu merupakan bagian tak terpisahkan dari totalitas masyarakat.
  2. Magis-Religius (Magisch-Religieus):
    Adanya pembacaan mantra atau doa oleh ketua adat (Pappatua) sebelum pengangkatan rumah, serta pemilihan hari pelaksanaan pada hari Jumat (hari yang dipandang baik dan berkah), menunjukkan bahwa perbuatan lahiriah selalu dihubungkan dengan dimensi spiritual untuk memohon perlindungan dan keselamatan gaib.

2. Contoh Ciri Hukum Adat di Daerah Lain

  • Ciri Komunal — Tradisi Sambatan / Gugur Gunung (Masyarakat Jawa):
    • Penjelasan: Tradisi gotong royong warga desa secara sukarela tanpa upah untuk membantu tetangga mendirikan atau memperbaiki rumah (ngedekke omah), membersihkan saluran irigasi, atau memperbaiki jalan desa. Tuan rumah hanya menyediakan makanan dan minuman ringan. Nilai komunalitas tercermin pada kesadaran kolektif bahwa beban anggota komunitas adalah tanggung jawab bersama.
  • Ciri Magis-Religius — Tradisi Tolak Bala / Rokat Tase’ (Pesisir Madura/Jawa Timur):
    • Penjelasan: Upacara adat petik laut di mana para nelayan melarung sesaji ke laut diiringi doa bersama para pemuka agama/adat. Tujuannya adalah memohon keselamatan saat melaut dan ungkapan rasa syukur atas rezeki hasil tangkapan.

Bagian 3: Analisis Ciri Hukum Adat pada Kasepuhan Ciptagelar

1. Ciri Hukum Adat yang Melekat

Ciri hukum adat yang paling menonjol pada Desa Adat Kasepuhan Ciptagelar adalah sifatnya yang Dinamis, Adaptif, dan Terbuka (Fleksibel), berdampingan erat dengan sifat Tradisionalis-Religius:

  • Adaptif dan Terbuka terhadap Perkembangan Zaman:
    Meskipun hukum adat bertumpu pada warisan leluhur (Pikukuh Tilu Sapamikiran), sistem hukum adat tidak bersifat kaku (rigid) melainkan luwes mengikuti tuntutan zaman (open and dynamic nature of customary law). Pemanfaatan teknologi penyiaran (CIGA TV dan Radio Swara Ciptagelar) serta pembangkit listrik mikrohidro secara mandiri membuktikan bahwa hukum adat Ciptagelar mampu mengakomodasi sarana modern tanpa merusak nilai-nilai kearifan lokal (indigenous wisdom), melainkan menjadikannya instrumen preservasi budaya.
  • Konkret dan Visual (Visual/Konkret):
    Ketaatan pada siklus kalender penanaman padi dan penyimpanan gabah di lumbung (Leuit) merupakan bentuk nyata wujud hukum adat yang nyata dan dapat disaksikan langsung implementasinya dalam aktivitas agraria harian.

2. Contoh Ciri Hukum Adat di Daerah Lain

  • Ciri Dinamis & Adaptif — Digitalisasi Desa Wisata Adat Penglipuran (Bali):
    • Penjelasan: Masyarakat adat Penglipuran mempertahankan tata ruang tradisional Tri Mandala dan tata tertib pemukiman adat yang ketat, namun secara adaptif mengintegrasikan sistem tiket digital (QRIS), promosi media sosial global, dan sistem pengelolaan limbah modern berbasis teknologi ramah lingkungan guna menunjang ekowisata.
  • Ciri Dinamis & Adaptif — Pemanfaatan Perbankan Syariah & Modern dalam Komunitas Saudagar Minangkabau (Sumatera Barat):
    • Penjelasan: Sistem ekonomi adat Minangkabau yang berlandaskan prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) secara cepat mengadopsi sistem transaksi perbankan dan fintech modern untuk memperluas jaringan usaha dagang perantauan tanpa meninggalkan kewajiban hukum adat terkait harta pusaka tinggi dan rendah.

:books: Referensi Akademik

  1. Hadikusuma, Hilman. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
  2. Soekanto, Soerjono. (2012). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
  3. Ter Haar, Barent. (2011). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Terjemahan K. Ng. Soebakti Poesponoto). Jakarta: Balai Pustaka.
  4. van den Berg, L.W.C. (1892). De beginselen van het christelijk recht, volgens de wetgeving van Nederlandsch-Indië.
  5. Wignjodipoero, Soerojo. (1995). Kedudukan serta Perkembangan Hukum Adat setelah Kemerdekaan. Jakarta: Gunung Agung.

Apakah Anda ingin membahas lebih dalam mengenai perbandingan antara teori Receptio in Complexu dengan teori penentangnya, yaitu Receptie Theorie dari Snouck Hurgronje dan van Vollenhoven?