Kasus:
Pemerintah Kota Z meluncurkan program “Kota Peduli” yang mengintegrasikan layanan pengaduan publik, pendataan & penyaluran bantuan sosial, serta layanan rehabilitasi dan pemberdayaan sosial. Program ini dilaksanakan melalui aplikasi dan loket layanan kelurahan.
Dalam pelaksanaannya muncul rangkaian masalah yang saling berkaitan:
LSM dan warga meminta informasi mengenai kriteria penerima bansos, daftar penerima per kelurahan, serta rincian anggaran program. Permintaan ditolak oleh pengelola dengan alasan “data rahasia” dan “takut disalahgunakan”, tanpa menjelaskan dasar pengecualian informasi, tanpa memberikan sebagian informasi yang seharusnya terbuka, dan tanpa memberi prosedur keberatan.
Loket kelurahan kerap tidak tertib: antrean panjang, petugas sering tidak berada di tempat, dan jawaban antar petugas berbeda-beda. Banyak permohonan bantuan ditolak dengan jawaban singkat “tidak memenuhi”, tanpa penjelasan syarat apa yang kurang dan tanpa mekanisme pengaduan yang jelas.
Ditemukan lansia/disabilitas yang tidak bisa mengakses aplikasi sehingga tidak terdata. Sebaliknya, ada warga yang dianggap “mampu” tetapi justru tercantum sebagai penerima bansos. Selain bantuan tunai, seharusnya ada layanan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial, namun program hanya fokus pada penyaluran bantuan tunai tanpa pendampingan.
Akibat rangkaian masalah tersebut, timbul konflik sosial, tuduhan pilih kasih, dan meningkatnya pengaduan warga.
Pertanyaan:
- Analisis permintaan informasi (kriteria, daftar penerima, dan anggaran) dalam kasus “Kota Peduli”. Jelaskan:
a) kewajiban badan publik dalam menyediakan/menjawab informasi,
b) batasan informasi yang dapat dikecualikan beserta prinsip pengecualiannya, dan
c) langkah/mekanisme yang seharusnya ditempuh ketika permohonan informasi ditolak atau pemohon tidak puas.
-
Analisis penyelenggaraan pelayanan di loket kelurahan dalam kasus tersebut. Jelaskan unsur standar pelayanan yang seharusnya ada (misalnya: prosedur/persyaratan, waktu, biaya, produk layanan, kompetensi petugas, dan pengelolaan pengaduan) serta jelaskan mengapa penolakan “tanpa alasan jelas” dan pelayanan tidak konsisten berdampak pada kepastian layanan dan kualitas pelayanan publik.
-
Analisis program “Kota Peduli” dari perspektif hukum kesejahteraan sosial. Jelaskan bagaimana program seharusnya mencakup perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan/atau pemberdayaan sosial, termasuk strategi agar kelompok rentan yang tidak mampu mengakses layanan digital tetap terlindungi. Berikan rekomendasi perbaikan yang terintegrasi (informasi-pelayanan-kesejahteraan) agar program adil dan tepat sasaran.
sertakan referensinya