Polisi Tangkap 11 Penambang Emas Ilegal, 2 Alat Berat Disita

Polisi Tangkap 11 Penambang Emas Ilegal, 2 Alat Berat Disita

MERANGIN - Jajaran Polres Merangin mengamankan dua alat berat ekskavator di Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi. Kedua alat berat itu diduga terkait aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI). Diduga pemilik alat ekskavator tersebut yakni berinisial ZF, warga Merangin. Tak hanya alat berat yang diamankan, 11 pekerja di lokasi tersebut diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Merangin. Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan belasan pekerja PETI yang mengunakan alat berat jenis ekskavator. “Iya anggota berhasil mengamankan belasan pekerja. Untuk pemilik dan pemodal kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres..

Sumber: Polisi Tangkap 11 Penambang Emas Ilegal, 2 Alat Berat Disita : Okezone News

Melihat contoh kasus di atas, apakah para pelaku PETI tersebut dapat dipidana? Jelaskan dasar hukumnya menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia!

Analisis Yuridis Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Para pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam kasus tersebut dapat dipidana. Setiap kegiatan eksplorasi atau eksploitasi mineral tanpa izin resmi dari instansi pemerintah yang berwenang merupakan tindak pidana khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta dapat dikaitkan dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup.


:pushpin: Dasar Hukum dan Ketentuan Perundang-undangan:

  • Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara / UU Minerba):
    Ketentuan ini secara tegas mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin:

    “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

  • Pasal 161 UU Minerba (Tindak Pidana Penampungan dan Pemanfaatan Hasil Tambang Ilegal):
    Mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dipidana dengan sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

  • Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Konsep Penyertaan (Deelneming):
    Ketentuan ini digunakan penyidik untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat, baik yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen plegen), maupun turut serta melakukan (medepleger), termasuk para pekerja operasional di lapangan, pemilik alat berat (ZF), hingga pemodal (aktor intelektual).

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
    Aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat dan zat kimia (seperti merkuri) tanpa izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) berpotensi melanggar Pasal 98 atau Pasal 99 UU PPLH atas perbuatan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.


:light_bulb: Ringkasan Penerapan Unsur Pidana:

Pihak Terlibat Peran dalam Kasus Penerapan Pasal
Pekerja Lapangan (11 Orang) Pelaksana langsung aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi Pasal 158 UU Minerba jo. Pasal 55 KUHP
Pemilik Alat Berat (ZF) Penyedia sarana berupa ekskavator untuk memfasilitasi tindak pidana Pasal 158 UU Minerba jo. Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP
Pemodal / Aktor Intelektual Pengendali pendanaan dan penerima keuntungan utama hasil tambang Pasal 158, Pasal 161 UU Minerba jo. Pasal 55 KUHP

Apakah Anda ingin membahas lebih mendalam mengenai perbedaan pertanggungjawaban pidana antara pekerja buruh lapangan dan pemilik modal dalam tindak pidana pertambangan?