Mohon bantuanyaa

Butir Soal

  1. Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Demikian pula dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memiliki subjek hukum. Setelah mempelajari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tentukanlah siapa saja yang menjadi subjek hukum dalam UUPLH tersebut, kemudian bandingkanlah tuntutan dan sanksi pidana diantara kedua subjek hukum tersebut dengan menyebutkan dasar hukumnya!
  2. Memasuki musim kemarau tahun ini, banyak masyarakat desa menangkap ikan di sungai maupun di danau dengan cara meracun menggunakan potasium. Alih-alih mendapatkan ikan dengan mudah, para pelaku justru membuat habitat kehidupan di sungai seperti ikan populasinya akan berkurang dan apabila peracun ikan dibiarkan tak pelak lagi ikan dan sejenisnya bisa punah. Jelaskan pemahaman Saudara, apakah perbuatan menangkap ikan dengan racun adalah perbuatan yang legal? Jelaskan dengan argumentasi hukum serta ancamannya!

3. Polisi Tangkap 11 Penambang Emas Ilegal, 2 Alat Berat Disita

MERANGIN - Jajaran Polres Merangin mengamankan dua alat berat ekskavator di Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi. Kedua alat berat itu diduga terkait aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI). Diduga pemilik alat ekskavator tersebut yakni berinisial ZF, warga Merangin. Tak hanya alat berat yang diamankan, 11 pekerja di lokasi tersebut diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Merangin. Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan belasan pekerja PETI yang mengunakan alat berat jenis ekskavator. “Iya anggota berhasil mengamankan belasan pekerja. Untuk pemilik dan pemodal kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres..

Sumber: Polisi Tangkap 11 Penambang Emas Ilegal, 2 Alat Berat Disita : Okezone News

Melihat contoh kasus di atas, apakah para pelaku PETI tersebut dapat dipidana? Jelaskan dasar hukumnya menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia!

Analisis Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam di Indonesia


1. Subjek Hukum dan Perbandingan Sanksi Pidana dalam UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH)

:pushpin: Subjek Hukum dalam UU PPLH:
Berdasarkan Pasal 1 angka 32 UU No. 32 Tahun 2009, subjek hukum didefinisikan melalui istilah “Setiap Orang”, yaitu:

  1. Orang Perseorangan (Natuurlijk Persoon): Individu manusia sebagai subjek hukum mandiri yang memikul hak dan kewajiban.
  2. Badan Usaha (Rechtspersoon maupun Non-Badan Hukum): Meliputi badan usaha yang berbadan hukum (seperti Perseroan Terbatas/PT, yayasan, koperasi) maupun yang tidak berbadan hukum (seperti CV, firma, persekutuan perdata).

:balance_scale: Perbandingan Pertanggungjawaban dan Sanksi Pidana:

Parameter Komparasi Orang Perseorangan (Natuurlijk Persoon) Badan Usaha / Korporasi (Rechtspersoon)
Dasar Hukum Pemidanaan Pasal-pasal pidana materiil langsung (misal: Pasal 98, 99, 100 s.d. 115 UU PPLH). Pasal 116, 117, 118, dan 119 UU PPLH.
Pihak yang Dituntut Individu yang secara fisik/langsung melakukan tindak pidana (pleger). Tuntutan dan sanksi dijatuhkan kepada: (1) Badan usaha itu sendiri, dan/atau (2) Orang yang memberi perintah kerja / bertindak sebagai pemimpin kegiatan (Pasal 116 ayat 1).
Bentuk Pidana Pokok Pidana penjara dan denda kumulatif/alternatif. Pidana denda dengan pemberatan sepertiga dari ancaman denda bagi orang perseorangan (Pasal 117). Pidana penjara dialihkan kepada pengurus/pemimpin.
Pidana Tambahan & Tindakan Tata Tertib Terbatas pada pidana tambahan umum KUHP atau ganti rugi pemulihan. Memiliki ancaman sanksi administratif-yudisial khusus (Pasal 119): perampasan keuntungan, penutupan seluruh/sebagian tempat usaha, perbaikan akibat tindak pidana, kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan, dan/atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 tahun.

2. Legalitas dan Ancaman Pidana Menangkap Ikan Menggunakan Racun (Potasium)

Perbuatan menangkap ikan dengan bahan kimia berbahaya (potasium/sianida) adalah TIDAK LEGAL (ILEGAL / MELAWAN HUKUM) secara mutlak. Tindakan tersebut tergolong dalam destructive fishing yang dilarang keras dalam hukum positif Indonesia.

:pushpin: Argumentasi Hukum:

  1. UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan:
    • Pasal 8 ayat (1): “Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.”
  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
    • Pasal 69 ayat (1) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

:balance_scale: Ancaman Sanksi Pidana:

  • Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) UU Perikanan:

    Setiap orang yang dengan sengaja menangkap ikan menggunakan bahan kimia/racun dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

  • Apabila perbuatan tersebut terbukti mencemari perairan hingga melampaui baku mutu lingkungan, pelaku juga dapat dijerat pidana kumulatif berdasarkan Pasal 98 UU PPLH dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

3. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Berdasarkan kasus penangkapan 11 pekerja dan penyitaan 2 unit ekskavator di Merangin, para pelaku PETI tersebut secara sah DAPAT DIPIDANA.

:pushpin: Dasar Hukum Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia:

  1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

    • Pasal 158:

      “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

    • Ketentuan ini menjerat para pelaksana langsung di lapangan (para pekerja tambang liar) maupun pengelola teknis operasional.
  2. Pertanggungjawaban Pemodal dan Pemilik Alat Berat (Inisial ZF):

    • Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
    • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Turut Serta Melakukan / Deelneming): Pemilik alat dan penyedia modal dikategorikan sebagai orang yang menyuruh lakukan (doen plegen), turut serta melakukan (medepleger), atau menganjurkan (uitlokker) terjadinya tindak pidana penambangan liar.
  3. Tindak Pidana Lingkungan (UU No. 32 Tahun 2009):

    • Penggunaan alat berat ekskavator di bantaran sungai atau kawasan hutan yang menyebabkan kerusakan morfologi sungai dan ekosistem dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU PPLH atas perusakan lingkungan hidup secara sengaja.

Apakah Anda ingin mendalami konstruksi dakwaan berlapis (kumulatif-subsidaritas) yang dapat diterapkan jaksa penuntut umum terhadap pemilik modal tambang ilegal tersebut?