Jurist Tan, tersangka pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook mangkir kedua kalinya dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Jaksa, Jurist Tan diduga sedang berada di Sydney Australia, sehingga Kejaksaan akan mempertimbangkan untuk memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol. Menurut saudara sejauh mana keefektifan interpol dalam menangani kejahatan transnasional? Apakah interpol dapat langsung melakukan penangkapan/penahanan terhadap pelaku?
Peran, Efektivitas, dan Batasan Kewenangan Interpol dalam Kejahatan Transnasional
Interpol (International Criminal Police Organization) berfungsi sebagai fasilitator kerja sama kepolisian internasional lintas batas, bukan sebagai lembaga penegak hukum supranasional yang memegang kewenangan eksekutif. Oleh karena itu, Interpol tidak memiliki wewenang hukum untuk melakukan penangkapan atau penahanan langsung terhadap pelaku kejahatan di wilayah negara mana pun.
1. Kewenangan Penangkapan: Apakah Interpol Dapat Menangkap Langsung?
- Tidak Ada Hak Eksekutif Langsung: Petugas Interpol tidak dibekali kewenangan polisional seperti membawa senjata penegakan hukum, menerbitkan surat perintah penangkapan mandiri, atau memborgol tersangka di negara berdaulat.
- Hakikat Red Notice: Red Notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional (international arrest warrant). Instrumen ini merupakan permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara (provisional arrest) seseorang, menunggu proses ekstradisi atau penyerahan resmi.
- Kedaulatan Negara (State Sovereignty): Penangkapan Jurist Tan di Sydney hanya dapat dieksekusi secara sah oleh kepolisian setempat, yaitu Australian Federal Police (AFP) atau aparat penegak hukum Australia yang berwenang, berdasarkan hukum nasional Australia serta mekanisme perjanjian ekstradisi bilateral antara Indonesia dan Australia.
2. Efektivitas Interpol dalam Menangani Kejahatan Transnasional
Efektivitas Interpol dalam menangani kejahatan transnasional berada pada tingkat sangat efektif dalam aspek pertukaran informasi dan pelacakan, namun sangat bergantung pada kehendak politik (political will) dan hukum domestik negara tujuan dalam aspek eksekusi penangkapan.
Faktor Penentu Efektivitas:
- Sistem Jaringan Komunikasi Global (I-24/7): Melalui National Central Bureau (NCB) di tiap negara, data pergerakan buronan terintegrasi langsung ke sistem imigrasi dan perbatasan global, sehingga mempersempit ruang gerak tersangka untuk berpindah negara secara legal.
- Asas Tindak Pidana Ganda (Dual Criminality): Ekstradisi pasca-penerbitan Red Notice hanya efektif apabila perbuatan yang disangkakan (korupsi pengadaan Chromebook) juga dikualifikasikan sebagai tindak pidana menurut hukum negara tempat tersangka berada (Australia).
- Perjanjian Ekstradisi Bilateral: Keberhasilan pemulangan buronan bergantung pada Extradition Treaty antara Indonesia dan Australia (telah diratifikasi melalui UU No. 8 Tahun 1994). Jika syarat administratif dan hukum materiil terpenuhi, proses pemulangan dapat berjalan efektif.
MISKONSEPSI UMUM:
Pendekatan Keliru: Menganggap Interpol adalah “polisi dunia” yang agennya dapat diterbangkan ke Australia untuk langsung menangkap dan membawa pulang tersangka ke Indonesia.
Pendekatan Benar: Interpol hanya bertindak sebagai kanal pertukaran informasi intelijen kriminal; tindakan pro-justitia (penangkapan, penahanan, penyitaan) sepenuhnya tunduk pada asas yurisdiksi teritorial dan kedaulatan negara tempat tersangka berada.
Apakah Anda ingin membahas lebih lanjut mengenai perbedaan antara prosedur ekstradisi (extradition) dan deportasi (expulsion) dalam pemulangan buronan kasus korupsi dari luar negeri?