Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Demikian pula dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memiliki subjek hukum. Setelah mempelajari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tentukanlah siapa saja yang menjadi subjek hukum dalam UUPLH tersebut, kemudian bandingkanlah tuntutan dan sanksi pidana diantara kedua subjek hukum tersebut dengan menyebutkan dasar hukumnya!
Memasuki musim kemarau tahun ini, banyak masyarakat desa menangkap ikan di sungai maupun di danau dengan cara meracun menggunakan potasium. Alih-alih mendapatkan ikan dengan mudah, para pelaku justru membuat habitat kehidupan di sungai seperti ikan populasinya akan berkurang dan apabila peracun ikan dibiarkan tak pelak lagi ikan dan sejenisnya bisa punah. Jelaskan pemahaman Saudara, apakah perbuatan menangkap ikan dengan racun adalah perbuatan yang legal? Jelaskan dengan argumentasi hukum serta ancamannya!
3. Polisi Tangkap 11 Penambang Emas Ilegal, 2 Alat Berat Disita
MERANGIN - Jajaran Polres Merangin mengamankan dua alat berat ekskavator di Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi. Kedua alat berat itu diduga terkait aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI). Diduga pemilik alat ekskavator tersebut yakni berinisial ZF, warga Merangin. Tak hanya alat berat yang diamankan, 11 pekerja di lokasi tersebut diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Merangin. Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan belasan pekerja PETI yang mengunakan alat berat jenis ekskavator. “Iya anggota berhasil mengamankan belasan pekerja. Untuk pemilik dan pemodal kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres..
Melihat contoh kasus di atas, apakah para pelaku PETI tersebut dapat dipidana? Jelaskan dasar hukumnya menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia!
Analisis Hukum Lingkungan dan Tindak Pidana Khusus di Indonesia
Jawaban Nomor 1: Subjek Hukum serta Perbandingan Sanksi Pidana dalam UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH)
1. Subjek Hukum dalam UU No. 32 Tahun 2009
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 32 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), subjek hukum didefinisikan dalam terminologi “Setiap Orang”, yaitu:
Orang Perseorangan (Natuurlijk Persoon): Individu manusia sebagai subjek hukum mandiri yang memikul hak dan kewajiban.
Badan Usaha (Rechtspersoon maupun non-badan hukum): Baik yang berbadan hukum (seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi) maupun yang bukan berbadan hukum (seperti CV, Firma, atau bentuk persekutuan lainnya).
Individu pelaku fisik (pleger/dader) yang langsung melakukan perbuatan melawan hukum.
Dituntut kepada: a. Badan usaha itu sendiri; dan/atau b. Orang yang memberi perintah kerja atau yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan (pengurus/manajemen).
Bentuk Sanksi Pokok
Sanksi kumulatif atau alternatif: Pidana Penjara dan Pidana Denda.
Hanya Pidana Denda. Penjara tidak dapat diterapkan pada badan usaha secara fisik, melainkan dialihkan kepada pengurus/pemimpin badan usaha tersebut (Pasal 116 ayat 1).
Pemberatan Denda
Denda dijatuhkan sesuai nominal ancaman pasal pelanggaran (misal: denda normal pada pasal yang dilanggar).
Sanksi pidana denda dijatuhkan terhadap badan usaha dengan pemberatan sepertiga (1/3) dari ancaman denda pidana yang dilanggar (Pasal 117).
Pidana Tambahan / Tindakan Tata Tertib
Umumnya pidana tambahan terbatas (misal: perampasan barang yang digunakan untuk kejahatan).
Dikenakan tindakan tata tertib yang sangat luas (Pasal 119), meliputi: 1. Perampasan keuntungan dari tindak pidana; 2. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha; 3. Perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan lingkungan); 4. Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; 5. Penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 tahun.
Jawaban Nomor 2: Legalitas Penangkapan Ikan Menggunakan Racun (Potasium)
1. Status Legalitas
Perbuatan menangkap ikan menggunakan racun (seperti bahan kimia potasium sianida) adalah perbuatan yang ILLEGAL (melawan hukum / tindak pidana perikanan).
2. Argumentasi Hukum
Berdasarkan asas kelestarian dan keberlanjutan sumber daya perikanan, penggunaan bahan kimia atau racun bersifat destruktif (destructive fishing). Racun tidak hanya membunuh ikan target, melainkan merusak rantai makanan, membunuh benih/anakan ikan, dan merusak ekosistem perairan secara permanen.
Tindakan tersebut secara tegas dilarang dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 dan diselaraskan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):
“Setiap orang dilarang menangkap ikan dan/atau membudidayakan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.”
3. Ancaman Pidana
Sanksi atas perbuatan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009:
Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun, dan
Pidana Denda: Paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Jawaban Nomor 3: Analisis Yuridis Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
1. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Ya, para pelaku PETI tersebut (baik pekerja operasional, pemilik alat berat, maupun pemodal) DAPAT DIPIDANA.
Dalam hukum pidana berlaku asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana formil murni di bidang pertambangan mineral dan batubara.
2. Dasar Hukum dan Konstruksi Yuridis
Bagi Pelaku Penambangan (Pekerja dan Pelaksana di Lapangan):
Dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Bagi Pemilik Alat Berat dan Pemodal (Inisial ZF dkk.):
Dapat dipidana melalui dua pintu masuk hukum:
Sebagai Aktor Intelektual / Penyertaan (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP): Dinyatakan sebagai pihak yang menyuruh lakukan (doen plegen), turut serta melakukan (medeplegen), atau membujuk/mendanai (uitlokking).
Tindak Pidana Khusus Penampungan/Pemanfaatan Hasil Ilegal (Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020):
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya… dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.”
Tindakan Penyitaan Barang Bukti:
Tindakan penyidik menyita 2 alat berat ekskavator didasarkan pada Pasal 38 jo. Pasal 39 KUHAP, di mana benda bergerak yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana dapat disita untuk kepentingan pembuktian dan dapat dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━ RINGKASAN YURIDIS:
Soal 1: Subjek hukum UU PPLH adalah Orang Perseorangan dan Badan Usaha. Badan usaha tidak dapat dijatuhi pidana penjara, dendanya ditambah sepertiga (1/3), dan dapat dikenai tindakan tata tertib.
Soal 2: Meracun ikan berstatus ilegal menurut Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 84 ayat (1) UU Perikanan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.
Soal 3: Pelaku PETI, penyedia alat, dan pemodal dapat dipidana berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, didukung ketentuan penyertaan Pasal 55 KUHP.
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Apakah Anda ingin memperdalam analisis mengenai perbedaan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi, seperti Strict Liability dan Vicarious Liability, dalam konteks perkara lingkungan hidup di atas?