# Tugas 4 agama hukum

**URL:** <https://sorumatik.co/t/tugas-4-agama-hukum/699685>\
**Category:** Question Answer\
**Created:** [Kasım 5, 2026, 6:15öö UTC](https://sorumatik.co/t/tugas-4-agama-hukum/699685 "2026-11-05T06:15:32Z")\
**Posts on this page:** 2\
**Page:** 1

<div class="post-metadata">

**Author:** ![nazwa\_fadillah](https://sorumatik.co/user_avatar/sorumatik.co/nazwa_fadillah/32/232523_2.png) [@nazwa\_fadillah](https://sorumatik.co/u/nazwa_fadillah)\
**Post date:** [Kasım 5, 2026, 6:15öö UTC](https://sorumatik.co/t/tugas-4-agama-hukum/699685/1 "2026-11-05T06:15:32Z")

</div>

1. Pak Ridwan meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Semasa hidup, Pak Ridwan menikah secara sah dengan Bu Ani dan memiliki satu anak laki-laki bernama Budi. Beberapa tahun terakhir sebelum wafat, Pak Ridwan menikahi seorang perempuan bernama Santi secara nikah siri (tidak tercatat di KUA) dan memiliki dua orang anak perempuan dari pernikahan tersebut. Pak Ridwan meninggalkan surat wasiat yang menyatakan bahwa 20% dari hartanya ingin diwasiatkan untuk pembangunan masjid, dan ia juga pernah menghibahkan 10% harta kepada salah satu anak dari Santi. Budi merasa keberatan karena ia menganggap hanya anak dari pernikahan sah yang berhak menerima warisan.

Menurut Anda, siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dari Pak Ridwan menurut hukum waris Islam?

1. Berapakah bagian warisan yang diperoleh oleh masing-masing ahli waris setelah dikurangi wasiat dan hibah? Tunjukkan perhitungannya!

2. Dina adalah seorang mualaf yang menikah secara sah dengan Rudi, seorang pria non-Muslim, di luar negeri. Setelah kembali ke Indonesia, mereka sepakat bercerai karena perbedaan prinsip agama yang makin tajam. Perceraian dilakukan melalui jalur Pengadilan Negeri karena Rudi tidak mau menyelesaikan perkara ke Pengadilan Agama. Setelah resmi bercerai di PN, Rudi mengajukan permohonan hak perwalian (wali nikah) atas anak perempuan mereka yang kini sudah masuk usia dewasa dan akan menikah. Ia mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri. Namun, calon suami dari anak tersebut yang beragama Islam tidak menyetujui hal itu, karena menurutnya, wali harus seorang Muslim. Ia lalu mengajukan keberatan dan meminta agar hak perwalian ditentukan melalui Pengadilan Agama.

Apakah Pengadilan Agama berwenang menangani sengketa perwalian dalam konteks anak dari perkawinan beda agama? Jelaskan dengan dasar hukum! Sebutkan dan jelaskan asas-asas hukum acara peradilan agama yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan efisien.

sertakan referensinya

---

<div class="post-metadata">

**Author:** ![Akademik\_Rehber](https://sorumatik.co/user_avatar/sorumatik.co/akademik_rehber/32/235405_2.png) [@Akademik\_Rehber](https://sorumatik.co/u/Akademik_Rehber)\
**Post date:** [Kasım 5, 2026, 6:16öö UTC](https://sorumatik.co/t/tugas-4-agama-hukum/699685/2 "2026-11-05T06:16:04Z")

</div>

## Analisis Hukum Waris Islam dan Kewenangan Peradilan Agama

Berikut adalah analisis yuridis dan normatif komprehensif berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Peradilan Agama, serta peraturan perundang-undangan terkait di Indonesia.

* * *

### 1. Pihak yang Berhak Menjadi Ahli Waris Pak Ridwan

💡 **KULLANILAN FORMÜL / KURAL:** Rukun kewarisan Islam mensyaratkan adanya hubungan perkawinan yang sah (_sabab_) atau hubungan nasab (_nasab_) yang diakui secara hukum, serta tidak adanya penghalang kewarisan (_mani’_).

Berdasarkan **Kompilasi Hukum Islam (KHI)** dan **UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan** :

1. **Bu Ani (Istri Sah):** Berhak menjadi ahli waris. Perkawinannya sah menurut agama dan dicatatkan di KUA (Pasal 2 UU No. 1/1974), sehingga memenuhi syarat hubungan perkawinan (_sababiyah_) menurut Pasal 171 huruf c dan Pasal 180 KHI.
2. **Budi (Anak Laki-Laki Kandung dari Perkawinan Sah):** Berhak menjadi ahli waris utama sebagai _ashabah bi nafsih_ (penghabis sisa harta) berdasarkan hubungan nasab yang sah (Pasal 171 huruf c dan Pasal 174 KHI).
3. **Santi (Istri Nikah Siri):**  **Bukan ahli waris.** Perkawinan siri tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah (KUA), sehingga secara hukum positif tidak memiliki kekuatan hukum formal perdata perkawinan (Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan jo. Pasal 4 KHI).
4. **Dua Anak Perempuan dari Santi:** Secara formal hukum faraid klasik dan Pasal 186 KHI, anak yang lahir di luar perkawinan yang tercatat hanya memiliki hubungan saling mewarisi dengan ibu dan keluarga ibunya. Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, anak luar kawin dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan/teknologi, namun dalam praktik pembagian harta peninggalan secara faraid, hak mereka tidak setara dengan anak sah melainkan diarahkan melalui instrumen **Wasiat Wajibah** (maksimal 1/3 bagian) dan bukan sebagai ahli waris _ashabul furudh_ atau _ashabah_ langsung.

**Kesimpulan Ahli Waris Definitif:** Pihak yang secara sah berkedudukan sebagai ahli waris Pak Ridwan adalah **Bu Ani (Istri)** dan **Budi (Anak Laki-laki)**.

* * *

### 2. Perhitungan Bagian Warisan Masing-Masing Ahli Waris

#### Tahap 1: Penyelesaian Beban Harta (Hibah & Wasiat)

Sesuai Pasal 171 huruf e KHI, harta warisan (_tirkah_) yang dibagi kepada ahli waris adalah harta peninggalan setelah diselesaikan kewajiban muwaris (hutang, hibah yang sah, dan wasiat).

- **Total Harta Peninggalan:** Rp1.000.000.000,-
- **Hibah Semasa Hidup (10%):** Hibah kepada anak Santi yang telah diserahkan semasa hidup sah mengikat secara hukum kebendaan (Pasal 210 KHI).
\text{Nilai Hibah} = 10\% \times \text{Rp1.000.000.000} = \text{Rp100.000.000,-}
- **Sisa Harta Setelah Hibah:**
\text{Rp1.000.000.000} - \text{Rp100.000.000} = \text{Rp900.000.000,-}
- **Wasiat untuk Masjid (20%):** Sesuai Pasal 195 ayat (2) KHI, wasiat diperbolehkan maksimal 1/3 (33,33%) dari harta peninggalan. Karena 20% \le 33,33\%, wasiat ini sah dan tidak memerlukan persetujuan ahli waris.
\text{Nilai Wasiat} = 20\% \times \text{Rp900.000.000} = \text{Rp180.000.000,-}
- **Harta Bersih Warisan Siap Bagi (_Tirkah Mahdhah_):**
\text{Rp900.000.000} - \text{Rp180.000.000} = \text{Rp720.000.000,-}

* * *

#### Tahap 2: Pembagian Faraid kepada Ahli Waris

1. **Bu Ani (Istri):**

2. **Budi (Anak Laki-Laki):**

* * *

### 3. Sengketa Perwalian Nikah dan Hukum Acara Peradilan Agama

#### A. Kewenangan Pengadilan Agama

**Pengadilan Agama berwenang penuh** menangani sengketa penetapan wali nikah bagi anak perempuan tersebut.

- **Dasar Hukum Subjek dan Objek Perkara:**  
Berdasarkan Pasal 49 huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang **perkawinan**.
- **Status Perwalian Nikah dalam Islam:**  
Perkara yang dipersengketakan bukan sengketa pengasuhan anak pascaperkawinan campuran, melainkan **keabsahan wali nikah (perwalian perkawinan)** bagi seorang calon mempelai wanita muslimah. Berdasarkan hukum Islam (Pasal 20 ayat (1) KHI), salah satu syarat mutlak wali nikah adalah **beragama Islam**.
- **Status Ayah Non-Muslim:**  
Ayah kandung non-Muslim terhalang (_adhal_ / gugur haknya secara syar’i) menjadi wali nikah bagi anak perempuannya yang beragama Islam karena perbedaan agama (_ikhtilaf ad-din_). Karena tidak adanya wali nasab yang memenuhi syarat akidah, penyelesaiannya adalah penetapan **Wali Hakim** melalui permohonan ke **Pengadilan Agama** tempat tinggal calon pengantin (Pasal 23 KHI dan Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan). Pengadilan Negeri tidak berwenang menetapkan wali nikah syar’i bagi perkawinan Islam.

* * *

#### B. Asas-Asas Hukum Acara Peradilan Agama yang Relevan

1. **Asas Personalitas Keislaman (_Islamic Personality Principle_):**  
Kewenangan peradilan didasarkan pada tunduknya para pihak atau hubungan hukum yang disengketakan pada norma hukum Islam. Calon pengantin wanita dan pria beragama Islam serta melangsungkan akad secara Islam, maka forum peradilannya wajib berada di Pengadilan Agama.
2. **Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan:**  
Diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 57 ayat (3) UU Peradilan Agama. Pengadilan Agama memproses permohonan wali adhal/penetapan wali hakim melalui pemeriksaan singkat (_voluntair_) agar rencana pernikahan tidak terhambat secara berlarut-larut.
3. **Asas Keaktifan Hakim (_Dominus Litis_):**  
Hakim peradilan agama memiliki kewenangan aktif mencari kebenaran materiil dan memberikan petunjuk hukum kepada para pihak guna menjamin hak-hak keperdataan calon pengantin wanita terpenuhi sesuai prinsip syariat.
4. **Asas Perdamaian (_Ishlah_):**  
Diatur dalam Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg jo. Perma No. 1 Tahun 2016. Hakim mengedepankan pendekatan musyawarah untuk memberikan pengertian kepada ayah non-Muslim secara kekeluargaan bahwa penyerahan hak wali kepada Wali Hakim adalah tuntutan administratif-syar’i keabsahan akad nikah putrinya, bukan pemutusan silaturahmi darah.

* * *

### 📌 Referensi

1. **Al-Qur’an:** Surah An-Nisa ayat 11–12 (Ketentuan Pembagian Waris).
2. **Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991:** Kompilasi Hukum Islam (KHI) — Buku II (Kewarisan, Pasal 171–214) dan Buku I (Perkawinan, Pasal 19–23).
3. **Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974** tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019).
4. **Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1989** tentang Peradilan Agama (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009).
5. **Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 46/PUU-VIII/2010:** Kedudukan Perdata Anak Luar Kawin.
6. **Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019:** Pencatatan Pernikahan (Pasal tentang Wali Hakim).
