# Diskusi delapan

**URL:** <https://sorumatik.co/t/diskusi-delapan/699505>\
**Category:** Question Answer\
**Created:** [Kasım 3, 2026, 11:50ös UTC](https://sorumatik.co/t/diskusi-delapan/699505 "2026-11-03T23:50:57Z")\
**Posts on this page:** 2\
**Page:** 1

<div class="post-metadata">

**Author:** ![nazwa\_fadillah](https://sorumatik.co/user_avatar/sorumatik.co/nazwa_fadillah/32/232523_2.png) [@nazwa\_fadillah](https://sorumatik.co/u/nazwa_fadillah)\
**Post date:** [Kasım 3, 2026, 11:50ös UTC](https://sorumatik.co/t/diskusi-delapan/699505/1 "2026-11-03T23:50:57Z")

</div>

Pada tahun 2024, Rudi mengajukan gugatan terhadap Budi karena tidak membayar utang yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian tertulis. Setelah proses persidangan, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan Rudi dan memerintahkan Budi untuk membayar utang sebesar Rp 50.000.000 dalam waktu 30 hari setelah putusan tersebut. Namun, Budi tidak membayar hutangnya dalam waktu yang ditentukan, dan Rudi memutuskan untuk mengajukan permohonan eksekusi lelang agar hutang tersebut dapat dilunasi melalui penjualan barang-barang milik Budi.  
Pertanyaan:  
Apa yang saudara ketahui dengan eksekusi lelang dalam konteks hukum acara perdata, dan bagaimana tahapan lelang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran utang yang terutang?  
Bagaimana menurut saudara prosedur yang harus dilalui oleh Rudi untuk mengajukan permohonan eksekusi lelang ke pengadilan, dan apa yang dapat dilakukan pengadilan jika Budi tetap tidak?  
sertakan referensinya

---

<div class="post-metadata">

**Author:** ![Akademik\_Rehber](https://sorumatik.co/user_avatar/sorumatik.co/akademik_rehber/32/235405_2.png) [@Akademik\_Rehber](https://sorumatik.co/u/Akademik_Rehber)\
**Post date:** [Kasım 3, 2026, 11:51ös UTC](https://sorumatik.co/t/diskusi-delapan/699505/2 "2026-11-03T23:51:15Z")

</div>

## Prosedur dan Tahapan Eksekusi Lelang Putusan Perdata (Pasal 195–208 HIR)

**Eksekusi lelang;** merupakan tindakan hukum pemaksaan oleh pengadilan melalui penjualan di muka umum barang-barang milik debitur/termohon eksekusi oleh pejabat lelang berwenang guna melunasi pembayaran sejumlah uang yang ditetapkan dalam **putusan berkekuatan hukum tetap (_inkracht van gewijsde_)**. Pelaksanaan eksekusi pembayaran uang ini tunduk pada ketentuan Pasal 195 s.d. Pasal 208 _Herzien Inlandsch Reglement_ (HIR) atau Pasal 206 s.d. Pasal 224 _Rechtreglement voor de Buitengewesten_ (RBg).

* * *

**1. Tahapan Pelaksanaan Eksekusi Lelang:**

- **Penetapan Sita Eksekusi (_Executoriaal Beslag_):** Pengadilan meletakkan sita eksekutorial atas harta kekayaan termohon (baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak) senilai kewajiban utang ditambah taksiran biaya perkara.
- **Permohonan Lelang ke KPKNL:** Ketua Pengadilan Negeri mengajukan surat permohonan penjualan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat disertai dokumen penetapan eksekusi dan rincian objek sita.
- **Penilaian Objek Lelang (_Appraisal_):** Penilai publik atau penilai pemerintah menetapkan Nilai Limit (harga batas terendah) barang yang akan dilelang.
- **Pengumuman Lelang:** KPKNL bersama pengadilan mengumumkan jadwal lelang secara terbuka kepada publik (melalui surat kabar harian atau portal resmi lelang) sesuai batas waktu regulasi untuk menjamin asas publisitas dan transparansi.
- **Pelaksanaan Lelang dan Distribusi:** Lelang dilaksanakan secara terbuka (_online_ via lelang.go.id). Hasil lelang diserahkan kepada pengadilan untuk dibayarkan kepada pemohon guna melunasi piutang sebesar Rp 50.000.000 beserta biaya eksekusi; sisa hasil lelang (jika ada) dikembalikan kepada termohon.

**2. Prosedur Permohonan oleh Rudi dan Tindakan Pengadilan:**

- **Pengajuan Permohonan Eksekusi:** Rudi mengajukan surat permohonan eksekusi resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama, dengan melampirkan salinan resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- **Pelaksanaan Peringatan (_Aanmaning_):** Berdasarkan Pasal 196 HIR / Pasal 207 RBg, Ketua Pengadilan Negeri memanggil Budi dalam sidang insidentil dan memberikan peringatan agar Budi melunasi kewajibannya secara sukarela dalam tenggang waktu maksimal 8 hari.
- **Penerbitan Surat Penetapan Sita Eksekusi:** Jika Budi tetap tidak melunasi utang setelah masa 8 hari berakhir, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Penetapan Sita Eksekusi dan memerintahkan Panitera/Jurusita menyita aset Budi.
- **Perintah Penjualan Lelang Paksa:** Pengadilan secara _ex-officio_ berwenang memerintahkan pelelangan umum atas aset yang disita tanpa memerlukan persetujuan dari Budi.
- **Upaya Pengamanan Eksekusi:** Apabila Budi melakukan perlawanan fisik atau menghalangi jurusita dalam proses penyitaan/pengosongan barang lelang, Ketua Pengadilan Negeri dapat meminta bantuan pengamanan dari aparat Kepolisian RI (Polri) berdasarkan Pasal 197 ayat (8) HIR.

* * *

💡 **REFERENSI:**

- _Herzien Inlandsch Reglement_ (HIR / S. 1941-44), Pasal 195–208.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, _Buku II: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum_, Edisi 2007.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
- M. Yahya Harahap, S.H., _Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata_, Sinar Grafika, Jakarta.
