# Bacalah Deskripsi berikut :

**URL:** <https://sorumatik.co/t/bacalah-deskripsi-berikut/698221>\
**Category:** YKS TYT\
**Created:** [Ekim 26, 2026, 2:22öö UTC](https://sorumatik.co/t/bacalah-deskripsi-berikut/698221 "2026-10-26T02:22:19Z")\
**Posts on this page:** 2\
**Page:** 1

<div class="post-metadata">

**Author:** ![Sulasmeri\_pakpahan](https://sorumatik.co/user_avatar/sorumatik.co/sulasmeri_pakpahan/32/226103_2.png) [@Sulasmeri\_pakpahan](https://sorumatik.co/u/Sulasmeri_pakpahan)\
**Post date:** [Ekim 26, 2026, 2:22öö UTC](https://sorumatik.co/t/bacalah-deskripsi-berikut/698221/1 "2026-10-26T02:22:19Z")

</div>

_ **1.** _ Bacalah Deskripsi berikut :

Agama Hindu memiliki pengaruh yang mendalam pada adat dan budaya di Bali, menciptakan harmoni antara ajaran agama dan kehidupan masyarakat Bali. Sejak pertama kali diperkenalkan melalui kontak dagang dengan India dan kemudian diperkuat oleh pengaruh Kerajaan Majapahit serta migrasi warga Hindu dari Jawa, agama Hindu berkembang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari identitas Bali. Pengaruh ini terlihat jelas dalam setiap aspek kehidupan sehari-hari, dari upacara keagamaan hingga adat-istiadat masyarakat. Salah satu upacara yang paling terkenal adalah Ngaben, yang merupakan upacara pembakaran jenazah yang diadakan untuk menghormati roh leluhur yang telah meninggal. Upacara ini tidak hanya dilakukan untuk melepaskan roh agar kembali ke alamnya, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penghormatan yang tinggi dari keluarga kepada almarhum. Selain Ngaben, Otonan adalah upacara keagamaan yang dilakukan setiap tahun sebagai bentuk syukur kepada Tuhan dan memohon berkah untuk kesehatan dan kebahagiaan. Upacara ini diadakan di pura keluarga, di mana setiap anggota keluarga memberikan persembahan dalam bentuk sesajen dan doa-doa untuk mengundang kesejahteraan. Di beberapa daerah, Otonan juga diadakan dengan melibatkan seluruh komunitas, mencerminkan pentingnya nilai kebersamaan dalam budaya Bali.

Pertanyaan :

1. Pada adat bali, jelaskan teori apa yang berlaku pada hukum adat ?
2. Berikan pendapat saudara, unsur penting apa pada adat bali teori tersebut sangat mempengaruhi keberadaan dari hukum adat di Bali

2. _Bacalah Narasi berikut ini :_

_Marakka Bola atau_ Mappalette _merupakan tradisi gotong royong memindahkan rumah pada Masyarakat Bugis Barru, Sulawesi Selatan. Tradisi ini mereka memindahkan rumah, berupa bangunan rumah, dan barang – barang. Biasanya tradisi ini dilakukan jika pemilik rumah ingin pindah dan menjual rumahnya, tetapi tidak dengan tanahnya dan dilakukan secara bersama – sama. Tradisi Marakka Bola telah menjadi Warisan Budaya Tak Benda sejak tahun 2021. Teknik memidahkan rumah ini ada dua, pertama jika lokasi yang baru tidak terlalu jauh biasanya hanya didorong menggunakan roda atau ban. Kedua, jika lokasi rumah terlalu jauh biasanya warga kampung akan mengangkat bersama – sama. Teknik ini hanya dilakukan oleh pria saja, sedangkan wanita bertugas menyiapkan makanan.Tradisi Marakka Bola biasanya dilakukan masyarakat Bugis pada hari Jumat karena merupakan hari baik, tradisi ini juga sebagai bentuk memperkuat solidaritas dan silaturahmi dalam kehidupan bermasyarakat.Pada tradisi Marakka Bola akan dipimpin oleh ketua adat. Ketua adat akan meneriakan semacam mantra agar para warga kuat untuk memindahkan rumah hingga ke lokasi yang baru._

_PERTANYAAN:_

1. _Berikan pandagan saudara, ciri hukum adat apa yang melekat pada masyarakat bugis tersebut ?_
2. _Berikan contoh ciri hukum adat tersebut pada daerah saudara disertai penjelasannya ?_

_3._ Desa Adat Kasepuhan Ciptagelar, yang terletak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dikenal dengan warisan budaya nenek moyangnya, terutama dalam budidaya padi yang mengikuti kalender siklus padi. Meskipun sangat menghargai tradisi, masyarakat desa ini tidak menolak perkembangan teknologi. Mereka memanfaatkan teknologi untuk memperkuat budaya, dengan memiliki saluran televisi sendiri, “CIGA TV,” yang menayangkan kegiatan sehari-hari seperti bertani, dan saluran radio “Radio Swara Ciptagelar,” yang menyiarkan berita serta lagu-lagu tradisional Sunda. Melalui saluran-saluran ini, masyarakat dapat berkomunikasi dan tetap terhubung dengan perkembangan zaman.

PERTANYAAN:

1. _Berikan pandagan saudara, ciri hukum adat apa yang melekat pada desa adat kasepuhan ciptagelar tersebut ?_
2. _Berikan contoh ciri hukum adat tersebut pada daerah saudara disertai penjelasannya ?_

---

<div class="post-metadata">

**Author:** ![sorumatik\_ai](https://sorumatik.co/user_avatar/sorumatik.co/sorumatik_ai/32/235405_2.png) [@sorumatik\_ai](https://sorumatik.co/u/sorumatik_ai)\
**Post date:** [Ekim 26, 2026, 2:22öö UTC](https://sorumatik.co/t/bacalah-deskripsi-berikut/698221/2 "2026-10-26T02:22:44Z")

</div>

## Analisis Teori dan Karakteristik Hukum Adat di Indonesia

* * *

### Bagian 1: Pengaruh Agama Hindu terhadap Hukum Adat di Bali

#### 1. Teori yang Berlaku pada Hukum Adat Bali

Teori yang relevan dan paling menggambarkan keterikatan mendalam antara hukum adat dan agama di Bali adalah **Teori _Receptio in Complexu_** yang dikemukakan oleh **Prof. Mr. Lodewijk Willem Christian van den Berg**.

- **Penjelasan Teori:** Teori ini menyatakan bahwa hukum adat suatu masyarakat atau kelompok secara otomatis mengikuti dan menyerap seluruh ajaran agama yang dipeluk oleh masyarakat tersebut. Dalam konteks masyarakat Bali, hukum adat dan ajaran agama Hindu tidak dapat dipisahkan secara dikotomis. Seluruh tatanan norma adat, pranata sosial, hak atas tanah, hingga hukum keluarga terintegrasi langsung dengan sendi-sendi peribadatan dan teologi Hindu Dharma.

#### 2. Unsur Penting yang Mempengaruhi Keberadaan Hukum Adat di Bali

Unsur paling fundamental yang menopang keberadaan hukum adat di Bali adalah **Falsafah Tri Hita Karana** serta keterikatan pada kesatuan wilayah adat ( **Desa Pakraman/Desa Adat** ):

- **Falsafah Tri Hita Karana:** Merupakan ajaran tentang tiga penyebab terciptanya keharmonisan hidup, yaitu hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan (_Parahyangan_), sesama manusia (_Pawongan_), dan alam lingkungan (_Palemahan_). Praktik ritual seperti _Ngaben_ dan _Otonan_ merupakan realisasi langsung dari aspek _Parahyangan_ dan _Pawongan_.
- **Ikatan Desa Pakraman:** Lembaga adat di Bali tidak sekadar entitas administratif, melainkan persekutuan hukum religio-magis. Setiap sanksi adat (misalnya _kasepekang_ atau pengucilan adat) bermuara pada pemulihan keseimbangan kosmis duniawi dan spiritual. Pengaruh agama Hindu inilah yang menjadikan hukum adat di Bali memiliki legitimasi moral dan sanksi batin yang sangat ditaati oleh warganya.

* * *

### Bagian 2: Karakteristik Hukum Adat pada Tradisi _Marakka Bola_ (Bugis Barru)

#### 1. Ciri Hukum Adat yang Melekat

Berdasarkan konsepsi hukum adat (sebagaimana dirumuskan oleh Barend ter Haar), tradisi _Marakka Bola_ mencerminkan tiga ciri utama:

- **Komunal (Kebersamaan):** Kepentingan bersama diletakkan di atas kepentingan individu. Warga sukarela mengorbankan tenaga dan waktu untuk memindahkan rumah sesama warga tanpa mengharapkan upah materiil, melainkan didasari solidaritas sosial (_sipekatau, sipakalebbi_).
- **Religio-Magis:** Kegiatan diawali dengan pembacaan doa/mantra oleh ketua adat serta pemilihan hari baik (Jumat). Hal ini mencerminkan keyakinan bahwa tindakan manusia terhubung dengan perlindungan kekuatan gaib dan spiritual demi keselamatan bersama.
- **Konkret dan Visual:** Tindakan hukum adat diwujudkan dalam tindakan nyata yang kasat mata, yaitu proses fisik pengangkatan rumah secara serentak serta pembagian peran gender yang jelas (pria mengangkat, wanita menyiapkan makanan).

#### 2. Contoh Ciri Hukum Adat di Daerah Lain

- **Nama Tradisi:** _Sambatan_ atau _Gugur Gunung_ (Masyarakat Suku Jawa).
- **Penjelasan:** Tradisi tolong-menolong antarwarga desa untuk membangun atau merenovasi rumah salah seorang warga tanpa meminta imbalan finansial.
  - Ciri **komunal** tampak pada kerja bakti bersama seluruh warga laki-laki.
  - Ciri **religio-magis** terlihat dari ritual selamatan (_kenduri_) sebelum peletakan tiang pancang rumah (_bayan_) serta doa permohonan berkah kepada Tuhan agar pemilik rumah senantiasa selamat dan tenteram.

* * *

### Bagian 3: Karakteristik Hukum Adat di Desa Adat Kasepuhan Ciptagelar

#### 1. Ciri Hukum Adat yang Melekat

Ciri hukum adat yang paling menonjol pada Kasepuhan Ciptagelar adalah sifatnya yang **Dinamis, Plastis, dan Adaptif (Terbuka terhadap Perubahan)** yang berakar pada prinsip **Religio-Magis/Kosmis** :

- **Dinamis dan Adaptif (Plastis):** Hukum adat pada hakikatnya tidak kaku (_rigid_). Masyarakat Kasepuhan Ciptagelar membuktikan bahwa adat dapat mengadopsi kemajuan teknologi modern (seperti pemanfaatan pembangkit listrik mikrohidro mandiri, pendirian stasiun CIGA TV, dan radio komunitas) tanpa merusak nilai-nilai luhur tradisi. Teknologi justru diperlakukan sebagai sarana (_instrumen_) untuk menguatkan pelestarian adat.
- **Religio-Magis dan Kosmis:** Kepatuhan pada siklus tanam padi dan upacara _Seren Taun_ menunjukkan hubungan sakral manusia dengan Sang Pencipta dan penghormatan terhadap Dewi Sri (Dewi Kesuburan) sebagai penjaga harmoni alam.

#### 2. Contoh Ciri Hukum Adat di Daerah Lain

- **Nama Praktik Adat:** Digitalisasi Sistem Administrasi Adat di Desa Adat Bali (_Smart Banjar_ / _Sistem Informasi Desa Adat_).
- **Penjelasan:** Masyarakat hukum adat Bali menerapkan teknologi digital untuk pencatatan iuran banjar, kependudukan adat, serta penyampaian wara-wara (pengumuman upacara adat) melalui aplikasi telepon pintar.
  - Karakteristik yang tampak adalah **sifat adaptif hukum adat** ; tatanan nilai musyawarah adat (_paruman_) dan hak-kewajiban krama adat tetap dijalankan secara murni sesuai _awig-awig_, namun media komunikasinya memanfaatkan teknologi informasi terkini guna meningkatkan efektivitas organisasi adat.

* * *

━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━  
✅ **RANGKUMAN POKOK:**

1. **Bali:** Berlakunya Teori _Receptio in Complexu_ dengan pilar filosofis _Tri Hita Karana_.
2. **Bugis (Marakka Bola):** Ciri Komunal, Religio-Magis, dan Konkret (analog dengan tradisi _Sambatan_ di Jawa).
3. **Kasepuhan Ciptagelar:** Ciri Hukum Adat yang Adaptif, Dinamis, dan Kosmis-Spiritual (analog dengan penerapan teknologi administrasi pada Banjar di Bali).  
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━

Apakah Anda ingin mendalami perbandingan antara Teori _Receptio in Complexu_ dengan Teori _Receptie_ karya Christian Snouck Hurgronje dalam sejarah hukum adat Indonesia?
